Sabtu, 04 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Posted by: 2283 viewer

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"KPPU sebagai lembaga independen yang langsung dan bertanggung jawab kepada presiden memiliki peran yang penting bagi perekonomian kita untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Apabila UU sudah disahkan, KPPU yang akan melaksanakannya. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dari KPPU dan sepakat untuk membahas secara internal," ujar Mendag usai kunjungannya ke Gedung KPPU pada hari ini (10/7).

IKLAN INFOBRAND.ID

Sementara itu, panitia kerja komisi VI DPR telah menetapkan KPPU sebagai narasumber tetap selama membahas revisi UU Persaingan Sehat.

"Saya yakin ini bisa segera selesai. Kami sangat percaya para komisioner KPPU akan melihat segala sesuatunya demi kepentingan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” lanjut Mendag.

Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, beberapa perubahan yang diusulkan yaitu terkait subjek, denda, dan status kelembagaan. Saat ini, hanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa lembaga penegak hukum. Sementara itu, di negara lain bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, melainkan pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas usaha dan memiliki dampak pada ekonomi nasional.

Denda bagi pelaku usaha, lanjut Kurnia, juga diharapkan dapat direvisi. Sebelumnya denda untuk kegiatan usaha berkelas multinasional sebesar Rp 1 milyar–Rp 25 milyar. "Kami berharap denda ditingkatkan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...