Selasa, 21 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Peer to Peer Lending Tidak Berizin

Posted by: 2213 viewer

Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Peer to Peer Lending Tidak Berizin
Otoritas Jasa Keuangan

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk:

  1. Menghentikan kegiatan peer to peer lending
  2. Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang
  3. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna
  4. Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending   yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca berita lainnya di Google News


OJK

Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Mengambil Hati Gen Z, Ini yang Harus Dilakukan Brand

Mengambil Hati Gen Z, Ini yang Harus Dilakukan Brand
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menghadapi Generasi Z (Gen Z), yang dikenal sebagai digital natives, menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi berbagai b...


Ini Keandalan Google TV Terbaru dari POLYTRON

Ini Keandalan Google TV Terbaru dari POLYTRON
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di era digital saat ini, kebutuhan akan hiburan di rumah semakin menjadi prioritas bagi banyak individu. Dengan perkembangan t...


Wuling Air EV, Mobil Listrik Favorit Gen Z

Wuling Air EV, Mobil Listrik Favorit Gen Z
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Salah satu mobil listri andalan Wuling, yakni Air EV menjadi mobil listrik favorit generasi Z dan berhasil meraih penghargaan...


Gandeng Rawtype Riot, BFGoodrich Luncurkan Koleksi Fesyen Otomotif

Gandeng Rawtype Riot, BFGoodrich Luncurkan Koleksi Fesyen Otomotif
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen ban global untuk lini on-road dan off-road, BFGoodrich Indonesia baru-baru ini meluncurkan kolaborasi dengan brand fe...