Ahad, 05 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Lindungi Konsumen, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 21/2023

Posted by: 550 viewer

Lindungi Konsumen, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 21/2023
Kemendag sosialisasikan Permendag Nomor 21 Tahun 2023/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 untuk memperketat perlindungan konsumen Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag dan semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dikutip Antara, Rabu (13/9/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Salah satu yang menjadi penyebab lahirnya Permendag adalah penyesuaian tarif kepabeanan, lanjutnya, karena terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.

Dalam regulasi tersebut, kata dia lagi, terjadi perubahan Code HS atau Harmonized System yang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Dia menambahkan, terdapat 132 produk yang perlu mengikuti persyaratan teknis dalam aturan baru, di mana sebelumnya hanya 119 produk.

Kemudian, pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) menggunakan alat ukur ultrasonik kilometer, selanjutnya alat ukur tetap bola untuk penyimpanan LPG dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum diatur di regulasi sebelumnya.

Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

IKLAN INFOBRAND.ID

Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.

Moga menambahkan barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan di Indonesia. 

Bahkan terdapat sanksi yang diberikan jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, barang yang dijual ke konsumen harus terdaftar terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan hidup (K3L) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang dapat menimbulkan korban akibat kerusakan barang.

Ada juga penetapan standar baru alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam melindungi konsumen dari kerugian dalam perdagangan dan lainnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Semua aturan ini dibuat agar konsumen tidak dirugikan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...