Jum'at, 17 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal

Posted by: 2124 viewer

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal
Ilustrasi mati lampu

JAKARTA, INFOBRAND.IDKementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono mengapresiasi rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik secara massal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

Dalam Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

IKLAN INFOBRAND.ID

“PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan,” ujarnya pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, pada Selasa (6/8/2019).

Menurut Veri, pemadaman listrik massal tersebut menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Meski demikian, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

“Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan,” kata dia.

Kompensasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Kerja Listrik oleh PT PLN. Dengan demikian, merupakan tanggung jawab PLN untuk memberikan kompensasi, baik berupa potongan harga, gratis, dan/atau bentuk lainnya. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 

Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand produk perawatan kulit dan kecantikan Skintific meluncurkan produk dengan formula terbarunya yang dikhususkan untuk pemi...


Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan

Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Endress+Hauser Indonesia mendorong inovasi teknologi industri proses kontrol melalui forum sustainability recognition berta...


Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun

Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank DBS Indonesia menyalurkan dana sebesar Rp6,1 triliun di tahun 2023 untuk berbagai proyek hijau dan berkelanjutan kepad...


Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air

Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Persaingan kendaraan asal China semakin kompetitif di pasar otomotif Indonesia, berkat hadirnya brand baru dari Beijing Automo...