Jum'at, 17 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Ini Tips Buat UMKM Memilih Pinjol

Posted by: 1308 viewer

Ini Tips Buat UMKM Memilih Pinjol
Ilustrasi fintech/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Pendanaan tentu menjadi darah segar buat UMKM saat baru memulai menjalankan bisnisnya, pinjaman online (pinjol) pun terkadang menjadi solusi buat mereka selain bank.  

Namun, untuk melakukan pinjaman di pinjol baiknya UMKM memilah dan memilih terlebih dahulu, jangan sampai UMKM malah melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. 

Pasalnya saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

IKLAN INFOBRAND.ID

Maklum, seperti dikutip dari Instagram resmi @kemenkopukm, Kamis (9/9/2021) terdapat 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
 
Nah, sebelum terlambat, baiknya perhatikan hal-hal berikut ini sebelum memutuskan mengajukan pinjaman di pinjaman online seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Pinjol Legal
KemenkopUKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk mengetahuinya, UMKM bisa mengonfirmasi pinjol tersebut melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id).

2. Tergabung di Asosiasi 
Para pelaku UMKM disarankan memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id).

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perhatikan legalitas pinjol atau koperasi simpan pinjam, atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat 

Kedua,  koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

Ketiga, pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.

Keempat, kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kelima, bunga pinjaman yang wajar.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun

Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank DBS Indonesia menyalurkan dana sebesar Rp6,1 triliun di tahun 2023 untuk berbagai proyek hijau dan berkelanjutan kepad...


Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air

Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Persaingan kendaraan asal China semakin kompetitif di pasar otomotif Indonesia, berkat hadirnya brand baru dari Beijing Automo...


Suka Memotret Makanan? Samsung Luncurkan Galaxy A35 5G Buat Kamu

Suka Memotret Makanan? Samsung Luncurkan Galaxy A35 5G Buat Kamu
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Samsung Electronics Indonesia meluncurkan Galaxy A35 5G dengan keunggulan fitur Food Mode untuk mendukung gaya hidup masyaraka...


Catat, Ini Jadwal Peluncuran Ponsel Gaming Infinix GT 20 Pro 5G

Catat, Ini Jadwal Peluncuran Ponsel Gaming Infinix GT 20 Pro 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel cerdas Infinix, mengumumkan akan segera meluncurkan lini ponsel pintar "gaming" terbarunya, yaitu Infin...