Ahad, 12 Oktober 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Unggah Konten Ilegal, Sanksi Rp500 Juta Siap Menanti

Unggah Konten Ilegal, Sanksi Rp500 Juta Siap Menanti Kementerian Komunikasi dan Informatika

Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal. 

Hal tersebut mencuat saat Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar seminar bertajuk “Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?” di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, maka melalui PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

“Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” tegas dia seperti yang dikutip dari malam resmi, Selasa (5/11).

Adapun, jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian.

“Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” imbuhnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

Direncanakan, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan. 

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya. 

Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

“Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya. 

Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S. 


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV