Kamis, 18 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Merek Dagang Perlu Didaftarkan, Kalau Tidak…

Posted by: 5187 viewer

Merek Dagang Perlu Didaftarkan, Kalau Tidak…
Ilustrasi brand

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Sebuah merek dagang tentunya menjadi poin utama bagi seluruh pelaku brand. Tidak hanya di tanah air saja, tapi juga di seluruh dunia. Hanya saja, mungkin prosedur pendaftaran untuk mendapatkan hak paten itu sendiri yang berbeda. Jadi jika ada pertanyaan, pentingkah mendaftarkan merek dagang? Jawabannya adalah sangat penting.

Kenapa demikian? Karena dengan mendaftarkan merek dagang untuk mendapatkan hak paten merek, artinya merek yang kita gunakan tersebut tentunya akan mendapatkan perlindungan secara hukum, sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang berbunyi:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

IKLAN INFOBRAND.ID

Nah, dengan adanya hak ekslusif inilah merek kita akan semakin kuat secara hukum. Sehingga merek yang kita daftarkan tersebut tidak bisa digunakan oleh orang lain. Selain itu, pendaftaran merek juga sangat penting untuk melindungi merek kita dari yang namanya pembajakan. Jika hal itu sampai terjadi, maka si pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya dapat melakukan gugatan baik secara perdata maupun secara pidana terhadap pihak-pihak lain yang menggunakan merek kita tanpa seijin kita sebagai pemilik merek terdaftar.

Berapa lama waktu perlindungan sebuah merek dagang?

Pelaku brand yang mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan merek tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Merek No.15 Tahun 2001 Pasal 28 yakni:

“Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”.

Setelah 10 tahun, merek dapat diperpanjang kembali dengan syarat bahwa merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sesuai yang tercantum di dalam sertifikat merek. Merek tersebut juga harus masih diproduksi dan diperdagangkan dipasaran.

IKLAN INFOBRAND.ID

Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang?

  1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data pendukung yang dibutuhkan seperti label merek, tanda tangan pemohon dan surat keterangan UMK jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil.
  7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
  8. Permohonan sudah diterima

Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Jika tidak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

So, mendaftarkan merek dagang itu sangat penting ya sobat brand. Karena kalau tidak, maka merek anda akan dengan mudah diambil orang lain.

Semoga bermanfaat.

IKLAN INFOBRAND.ID

Salam brand.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Kemendag Ajak Konsumen Indonesia Lebih Kritis dalam Membeli Barang

Kemendag Ajak Konsumen Indonesia Lebih Kritis dalam Membeli Barang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengajak konsumen...


Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, POLYTRON Hadirkan Fast Charging Station di 12 Titik

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, POLYTRON Hadirkan Fast Charging Station di 12 Titik
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Dalam menghadapi transisi menuju transportasi berkelanjutan, pemerintah telah meluncurkan program baru untuk mendorong penggun...


Gelar Halal bi Halal, FIFGROUP berbagi Kebahagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Gelar Halal bi Halal, FIFGROUP berbagi Kebahagiaan Bersama 35 Panti Asuhan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, saat kita semua kembali ke fitrah, penting untuk tetap menghidupkan semang...


Transformasi Produksi Pertanian Nasional, Pupuk Indonesia Manfaatkan Snowflake Data Cloud

Transformasi Produksi Pertanian Nasional, Pupuk Indonesia Manfaatkan Snowflake Data Cloud
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Snowflake, perusahaan Data Cloud, hari ini mengumumkan bahwa Pupuk Indonesia, salah satu perusahaan nutrisi tumbuhan dan pupuk...