Jum'at, 19 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Izinkan Pengunjung Belum Divaksin Masuk, Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi

Posted by: 1146 viewer

Izinkan Pengunjung Belum Divaksin Masuk, Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi kepada pengelola usaha jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.

Dengan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, Anies mengatakan DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.

"Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung," kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. 

"Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ujarnya.

Anies menambahkan, vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.

Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.

Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola," jelasnya.

Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas Covid-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.

Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka

Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka
INFOBRAND.ID, JAKARTA - AKG Entertainment, pemegang lisensi utama brand Pokémon di Indonesia bekerja sama dengan The Pokémon Company men...


Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan

Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Tokopedia terus mengedepankan kolaborasi dengan berbagai lembaga kemanusiaan untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah s...


Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,

Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,"Ramela"
INFOBRAND.ID-Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, &q...


Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher

Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher
INFOBRAND. iD-PT Trimegah Karya Pratama Tbk (Ultra Voucher) dan PT Sarimelati Kencana Tbk (Pizza Hut Indonesia) menjalin kerja sama dalam menyediakan&...