INFOBRAND.ID – Layanan Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) masih menjadi perbincangan hangat di media-media nasional, terutama terkait dengan besaran tarif kedua layanan tersebut. Dimana berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, tarif MRT dan LRT Jakarta masing-masing sebesar Rp10.000 dan Rp6000 per penumpang.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian, Muhammad Abas dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (6/3/2019) lalu. Menurut dia, penetapan tarif MRT dan LRT Jakarta telah dilakukan oleh Tim Perumusan Tarif dan Subsidi Angkutan Massal yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Tim ini bertugas menyiapkan rekomendasi kebijakan tarif dan kewajiban pelayanan publik (public service obligation-PSO) untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan massal yang berkelanjutan di DKI Jakarta. Serta menyiapkan rekomendasi kebijakan tarif antarmoda angkutan massal di DKI,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Widjatmoko berharap agar usulan tarif MRT dan LRT Jakarta segera disetujui oleh DPRD DKI sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Dimana menurut dia, setelah operator mengajukan usulan maka akan langsung diberikan rekomendasi oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), kemudian diajukan ke Gubernur lalu dibahas untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
“Tarif perlu segera ditetapkan untuk memberikan kesempatan disosialisasikan masyarakat,” kata dia.
Sekedar informasi, besaran tarif yang diusulkan oleh Pemprov DKI lebih besar dari usulan minimum yang diajukan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebesar Rp8.500 per 10 kilometer. Sedangkan untuk LRT, usulan Pemprov DKI lebih rendah di bawah usulan dan rekomendasi dari DTKJ sebesar Rp10.800 per penumpang. [ded]